nusakini.com--Setelah beberapa kali molor, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu sepakat menyelesaikan pembahasan di tingkat Pansus, dan membawanya ke sidang paripurna tanggal 20 Juli. 

Namun, meski sudah ditandatangani Pemerintah dan DPR dalam rapat Pansus, RUU Pemilu itu belum mencapai kata sepakat karena masih menyisakan 5 isu penting terakhir. 

"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati agar lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," ujar Ketua Pansus, Lukman Edy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7) malam. 

Mengenai mekanisme pengambilan keputusan di paripurna, Lukman masih menginginkan hal tersebut diambil dengan musyawarah mufakat. Akan diberikan waktu bagi pemerintah dan DPR melakukan lobi lagi sebelum paripurna 20 Juli. 

"Upaya-upaya mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna tanggal 20 Juli 2017," ujar Lukman Edy. 

Hal tersebut sejalan dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengatakan masih membuka opsi musyawarah untuk memutuskan lima isu krusial tersebut. Menurutnya, masih ada waktu hingga sebelum paripurna digelar lobi antar fraksi dan pemerintah. 

"Dengan di tandatangani naskah RUU yang sudah dibahas secara keseluruhan, termasuk lima poin yang belum diputuskan, secara musyawarah pemerintah lobi teakhir tadi seluruh anggota dan pansus masih berharap putusan di tingkat paripurna akan masih bisa dimusyawarahkan," ujar Tjahjo. 

Sebelumnya, dalam pandangan mini fraksi di rapat pansus, 5 fraksi menyetujui opsi paket yang ditawarkan, dan 5 lainnya menolak bersikap dan menyerahkan ke sidang paripurna. Fraksi-fraksi yang ingin diputuskan di paripurna adalah Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan PKB. 

Sisanya, Golkar, PDIP, Nasdem, Hanura dan PPP memilih paket A yang berisi Presidential treshold (20-25%,) parliamentary treshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni). 

Lima opsi paket yang akan dibawa dalam paripurna 20 Juli 2017 mendatang adalah: 

Paket A: Presidential treshold (20-25%,) parliamentary treshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni). 

Paket B: Presidential treshold (0%,) parliamentary treshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare). 

Paket C: Presidential treshold (10-15%,) parliamentary treshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare). 

Paket D: Presidential treshold (10-15%,) parliamentary treshold (5%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (Saint lague Murni). 

Paket E: Presidential treshold (20-25%,) parliamentary treshold (3,5%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (Kuota Hare). 

Dengan begitu, Pansus sudah selesai membahas RUU Pemilu, tapi potensi deadlock masih terbuka dan pertarungan baru antar fraksi akan terjadi di sidang paripurna 20 Juli. (p/ab)